REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Dahlan Iskan menyebut, ada tiga persoalan besar dalam outsourcing di perusahaan pelat merah. Pertama upah yang rendah, ini karena outsourcing harus ditenderkan. Sehingga masing-masing perusahaan outsourcing berusaha memberikan harga yang paling murah.
Hal itu, lanjutnya, berdampak pada murahnya upah tenaga kerja. "Misalnya dalam proses tender outsourcing harus harus ditentukan batas minimal berapa yang harus dipenuhi perusahaan agar perusahaan outsourcing tidak banting-bantingan harga. Tetapi meningkatkan persaingan kualitas pelayanan," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (9/4).
Kedua, terang Dahlan, adanya ketidakadilan. Banyak pegawai outsourcing yang merasa digaji lebih rendah tetapi kerjanya lebih keras dari pegawai tetap yang gajinya tinggi. Pegawai outsourcing merasa seperti itu karena mereka bekerja bersama dengan pegawai tetap. Bahkan ada pegawai tetap yang merasa lebih tinggi derajatnya dan bisa menyuruh-nyuruh karyawan outsourcing.
Agar persoalan ini bisa selesai, kata Dahlan, harus ada perbaikan dua dua arah. Pegawai outsourcing BUMN harus diberi upah yang lebih baik. Selain itu, manajemen BUMN harus memperbaiki kinerja pegawai tetap agar mereka tidak dianggap kerja kurang maksimal oleh pegawai outsourcing.
Persoalan ketiga, ujar Dahlan, pegawai outsourcing hanya memiliki kontrak kerja selama satu atau dua tahun. Pekerja outsourcing tidak punya kepastian karier.