REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum bisnis dan Hak Kekayaan Intelektual, Gunawan Suryomucitro menilai, gugatan yang dilayangkan Russel Vince, seorang warga negara Inggris terhadap Wen Ken Drug, pemilik merek larutan penyegar Cap Kaki Tiga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, tidak beralasan.
"Warga negara Inggris itu tidak dalam kekuatan hukum untuk mewakili Isle of Man. Kemudian, merek Kaki Tiga sudah ada sejak tahun 1930-an, sudah terdaftar di Singapura. Artinya ada hak-hak yang sudah diperoleh oleh Wen Ken. Alasan dia juga tidak pada tempatnya," ujar Gunawan memaparkan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (8/4).
Menurut Gunawan, adanya kesamaan dengan logo Isle of Man sebagai alasan gugatan yang tidak masuk akal secara hukum. Lagi pula, dari sisi hak kekayaan intelektual, Wen Ken sudah lama memegang lambang cap kaki tiga. Karenanya, ia menilai gugatan Russel Vince tidak dapat diterima. "Bahkan harus ditolak. Warga Inggris ini tak punya kedudukan hukum. Jika sudah terdaftar sejak puluhan tahun silam, mengapa dari dulu tidak menggugat dan baru dilakukan sekarang," kata Gunawan.
Kuasa hukum Wen Ken Drug, Yosef Badeoda menuturkan, materi gugatan Vince terkait tuduhan adanya kemiripan antara lambang Isle of Man, sebuah koloni di bawah kekuasaan Inggris, dengan logo Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug, dinilai terlalu mengada-ada. Karena memang logo Cap Kaki Tiga berbeda dengan lambang Isle of Man. Sebab, lambang negara Isle of Man hanya logo yang dipakai sebuah kepulauan yang berada di bawah koloni Inggris.
"Penggugat juga tidak memiliki kapasitas sebagai subjek hukum untuk menggugat Wen Ken Drug atau tidak memiliki persona standi in judicio," tutur Yosef.
Yosef beralasan, Vince bukanlah warga dari Koloni Isle of Man, sehingga berdasarkan teori hukum di manapun, penggugat tidak memiliki kepentingan sehubungan dengan pendaftaran dan penggunaan logo Cap Kaki Tiga di Indonesia oleh Wen Ken Drug. "Untuk itu, sejak semula mestinya gugatan Russel Vince itu tidak dapat diterima," ucapnya mengakhiri.