Senin 08 Apr 2013 15:54 WIB

Polisi Tetapkan Wakepsek SMA 22 Sebagai Tersangka

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Hazliansyah
Suasana SMA Negreri 22 Jakarta, Utan Kayu, Jakarta Timur, Jumat (1/3). Wakil Kepala SMAN 22 berinisial T, dibebastugaskan dari profesinya sebagai guru. atas dugaan melakukan pelecehan terhadap salah satu siswinya
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Suasana SMA Negreri 22 Jakarta, Utan Kayu, Jakarta Timur, Jumat (1/3). Wakil Kepala SMAN 22 berinisial T, dibebastugaskan dari profesinya sebagai guru. atas dugaan melakukan pelecehan terhadap salah satu siswinya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menaikkan status Wakil Kepala Sekolah SMA 22 Jakarta Timur menjadi tersangka. Wakepsek berinisial T tersebut sebelumnya menjadi saksi terlapor atas dugaan pelecehan seksual siswinya yang berinisial MA.

"Hari ini kita layangkan surat ke wakepsek sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (8/4).

Rikwanto mengatakan, surat tersebut sudah dikirim hari ini. T akan dipanggil ke Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Kamis (11/4). "Kita panggil hari Kamis mendatang," Kata Rikwanto.

Pemanggilan ini untuk mengonfirmasi kesaksian saksi dengan tersangka. Menurut Rikwanto, tidak menutup kemungkinan adanya saksi baru dan pihak kepolisian siap menampungnya.

"Tidak menutup kemungkinan adanya saksi baru," Kata Rikwanto.

Polisi sebelumnya telah 15 orang saksi dan satu barang bukti berupa mobil yang dipakai saksi terlapor.

Saksi terakhir (26/3) lalu, berinisial TI alumnus SMA 22. Saksi juga mengalami tindak asusila Wakepsek T.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement