REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menaikkan status Wakil Kepala Sekolah SMA 22 Jakarta Timur menjadi tersangka. Wakepsek berinisial T tersebut sebelumnya menjadi saksi terlapor atas dugaan pelecehan seksual siswinya yang berinisial MA.
"Hari ini kita layangkan surat ke wakepsek sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (8/4).
Rikwanto mengatakan, surat tersebut sudah dikirim hari ini. T akan dipanggil ke Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Kamis (11/4). "Kita panggil hari Kamis mendatang," Kata Rikwanto.
Pemanggilan ini untuk mengonfirmasi kesaksian saksi dengan tersangka. Menurut Rikwanto, tidak menutup kemungkinan adanya saksi baru dan pihak kepolisian siap menampungnya.
"Tidak menutup kemungkinan adanya saksi baru," Kata Rikwanto.
Polisi sebelumnya telah 15 orang saksi dan satu barang bukti berupa mobil yang dipakai saksi terlapor.
Saksi terakhir (26/3) lalu, berinisial TI alumnus SMA 22. Saksi juga mengalami tindak asusila Wakepsek T.