Senin 08 Apr 2013 15:30 WIB

Komisi III: Revisi UU KUHP dan KUHAP Mendesak

Nudirman Munir
Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma
Nudirman Munir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi UU KUHP dan KUHAP dinilai sudah mendesak, mengingat banyaknya pasal-pasal dalam UU itu yang sudah tidak sesuai lagi dengan zaman. Karena itu, menurut Anggota Komisi III DPR RI, Nudirman Munir, revisi UU tersebut harus diupayakan, bahkan diselesaikan walau pun hingga akhir periode DPR ini.

“Banyak yang pesimistis kami mampu menyelesaikan revisi UU KUHP dan UU KUHAP ini, namun kami tetap berusaha terus untuk menyelesaikannya paling cepat sampai akhir masa sidang ini. Intinya sebelum masa tugas periode ini berakhir pada Oktober 2014. Kita akan kebut agar cepat selesai,” ujar Nudirman dalam pernyataannya, Senin (7/4).

Dia mencontohkan perlunya merevisi UU itu terkait cyber law yang tidak termuat dalam UU KUHP dan juga mengenai sanksi pelanggaran penyerahan BAP dalam KUHAP. ”KUHP kita masih peninggalan Belanda. Begitu juga KUHAP yang warisan Orba."

Saat ini, menurut Nudirman, DPR sudah menerima draf revisi UU KUHP dan akan segera ditindaklanjuti dengan pembahasan di DPR dengan para pemangku kepentingan. Untuk itu juga, Komisi III DPR bakal melakukan studi banding ke sejumlah negara guna mendapatkan data seputar KUHP dan KUHAP di negara-negara tersebut.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Dimyati Natakusumah, mengatakan revisi UU KUHP harus diprioritaskan daripada revisi UU KUHAP. KUHP yang baru nantinya harus bisa mengakomodir kepentingan penegakan hukum yang adil. ”Semua kita lakukan untuk mendapatkan hasil terbaik, termasuk melakukan studi banding demi mengkaji dan mendalami benar KUHP yang akan direvisi itu."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement