Ahad 07 Apr 2013 18:57 WIB

'Spirit' Korps Masih Kental di Peradilan Militer

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Citra Listya Rini
Peradilan Militer
Foto: Antara
Peradilan Militer

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai vonis di pengadilan militer diskriminatif. Koordinator Kontras, Haris Azhar vonis di pengadilan militer bisa lebih ringan karena semangat membela korps. 

Haris mencermati nama baik korps lebih dilindungi dibanding memberikan vonis sesuai dengan perbuatan. "Peradilan militer tidak digunakan untuk memberikan hukum sepantasnya," katanya saat dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (7/4).

Haris menambahkan penegakan hukum di Indonesia masih pilih kasih. Ia menjelaskan ada tiga strata warga negara di depan pengadilan. 

Pertama adalah golongan miskin. Mereka inilah dalam kacamata Haris sering mendapat perlakuan tidak adil. Kemudian golongan menangah yakni orang yang tidak memiliki kekuatan politik tapi memiliki uang.  

"Terakhir kelas elite, punya akses ke peradilan, power dan tentu saja uang," ujarnya.

Haris memandang peradilan militer masih belum membuktikan terbebas dari faktor akses dan power. Hal ini yang harus dibuktikan oleh TNI dengan menggelar peradilan yang lebih terbuka dan transparan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement