REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat dari Imparsial, Al Araf menegaskan di usia TNI ke-70 tahun TNI harus melakukan reformasi peradilan militer.
"Melalui revisi UU 31 tahun 1997. Itu sesuatu yang harus segera dilakukan. Karena, itu mandat rakyat yang dituangkan melalui TAP MPR VI dan VII tahun 2000 yang di dalamnya memastikan bahwa proses peradilan militer harus direformasi," ujarnya dalam diskusi 'Quo Vadir Reformasi TNI' di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Senin (5/10).
Peradilan militer yang direformasi adalah jika anggota militer melakukan tindak pidana umum, maka di peradilan umum. Jika anggota militer melakukan tindak pidana militer, maka diadili peradilan militer.
"Ke depan harus begitu. Selama ini, karena UU Nomor 31/1997 belum diubah, anggota militer melakukan tindak pidana umum diadilinya di peradilan militer," tuturnya.
Akibatnya, bisa menimbulkan impunitas dan sering kali juga hukumannya kepada anggota militer yang melakukan tindak pidana umum menjadi ringan.
Untuk memastikan bahwa reformasi TNI diikuti dengan agenda restrukturisasi komando teritorial juga menjadi hal yang penting agar gelar kekuatan TNI jadi lebih baik. Kemudian, TNI juga harus mereformasi konstitusional untuk memastikan azas persamaan di hadapan hukum.
Terakhir meningkatkan kesejahteraan anggota TNI dan modernisasi alutista juga harus terus dilakukan karena selama ini masih jauh dari harapan.