Sabtu 06 Apr 2013 21:00 WIB

Terkait Ahmadiyah, LBH Protes Satpol PP

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Mansyur Faqih
Satpol PP
Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memrotes keras tindakan Satpol PP kota Bekasi. Institusi pemerintah tersebut dianggap menghalangi advokat untuk menemui Jemaat Ahmadiyah Bekasi selaku kliennya.

"Penghalangan itu melanggar hak advokat sebagaimana dijamin dalam UU no 18/2003 tentang advokat," Kata Direktur LBH Febi Yonesta dalam pesan singkatnya, Sabtu (6/4)

Febi menjelaskan, anggota satpol PP yang bertugas di lapangan mengaku pelarangan atas perintah atasannya. Mereka mengatakan, hanya melaksanakan tugas. Sekali pun berulangkali di peringatkan bahwa tindakannya itu melanggar hukum.

"Penghalangan ini merupakan pelecehan terhadap martabat advokat selaku penegak hukum," Kata Febi

Febi menekankan agar wali kota segera mengoreksi kepala Satpol PP Kota Bekasi yang memerintahkan anggotanya untuk menghalangi para advokat. "Jika tidak, masalah bisa berlanjut ke ranah hukum," Kata Febi

Sementara, Anggota LBH Muhammad Isnur mengatakan, Indonesia sudah berjanji akan melindungi segenap warga negaranya. Kini, Jemaat Ahmadiyah di Jatibening Bekasi sangat terancam nyawa dan segenap haknya. Pemkot Bekasi atas tekanan FPI akan memagari masjid dan menyita aset-aset Ahmadiyah.

"Jelas ini sangat mengangkangi konstitusi dan melanggar Hukum," Kata Isnur

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement