REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oknum Kopassus yang membunuh empat preman di Lapas Cebongan diminta diadili di peradilan umum. Ini karena tindakan mereka berada di luar jalur hukum militer. "Harusnya ditunjuk ke pengadilan umum," kata anggota Komisi III, Ahmad Yani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/4).
Selain itu, lanjutnya, para korbannya pun warga sipil. Demi menengakan rasa keadilan masyarakat maka peradilan umum merupakan solusi terbaik.
Ketiadaan payung hukum untuk membawa para oknum Kopassus ke peradilan umum bisa diselesaikan lewat Perpu. Menurut Yani, Perpu yang dikeluarkan pemerintah secara otomatis akan membekukan UU Peradilan Militer bagi para oknum TNI. "Tinggal presiden mau tidak mengeluarkan Perpu," katanya.
Yani khawatir peradilan militer tidak akan berhasil menindak para pelaku kekerasan di Lapas Cebongan secara menyeluruh. Dia lantas mencotohkan kasus pembakaran Markas Polres Ogan Komering Ulu, Palembang, Sumatera Selatan.
Menurut Yani meskipun berdasarkan kesaksian masyarakat para pelaku pembakaran polres mencapai 70-an orang. Namun yang diseret ke peradilan militer hanya segelitir orang. Yani pun mempertanyakan mengenai jumlah pelaku yang disampaikan tim investigasi TNI AD. "Kenapa unsur yang terlibat cuma prajurit. Jangan-jangan mereka hanya dikorbankan," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.
Keberanian TNI AD mengakui kesalahan para anggotanya harus dilihat secara terpisah. Sebab, perbuatan melawan hukum tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. "Ini tindakan melawan hukum. Melanggar disiplin. Bukan soal kesatria atau tidak, penempatannya tidak proposional," ujar Yani.