Jumat 05 Apr 2013 19:45 WIB

Menag: Perlu Kajian Akademis untuk Pasal Santet

Kitab hukum dan perundangan
Foto: HBHADVOCATES.AE
Kitab hukum dan perundangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Santet diakui telah dikenal sebagai ilmu hitam dan menurut agama jelas-jelas dilarang. Hanya saja, menurut Menteri Agama Suryadharma Ali, jika santet dimasukan dalam pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka perlu kajian secara akademis.

"Sebab, santet merupakan sesuatu yang ada tetapi sulit dibuktikan. Menggunakan ilmu gaib untuk mencelakai orang lain jelas sangat dilarang agama," kata Suryadharma Ali di Jakarta, Jumat (4/4).

Ia mengatakan, meski dilarang menggunakan ilmu hitam berupa santet, tetapi tetap saja ada orang yang melakukan tindakan tak terpuji.

 Menanggapi praktik menggunakan kekuatan ilmu hitam untuk mencederai orang lain. Ada keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  menyempurnakan pasal santet dalam kajian RUU KUHP.

Sepanjang itu bisa dibuktikan, menurut dia, bisa saja pasal santet dimasukkan. Lagi pula, ujarnya, dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan jahat.

Meski, tetap perlu pembuktian sebab, jika ada seseorang tiba-tiba meninggal dan tak diketahui penyebab matinya orang bersangkutan, tentu sulit dicari buktinya.

Karena itu, sepanjang ada pembuktian dari pelaku pembuat santet dan yang pihak korban, serta alat bukti, maka pasal tersebut bisa diterima. "Tapi, lagi-lagi, masih butuh kajian secara akademik," pinta Suryadharma Ali.

Metode pembuktiannya pun, lanjut Menag, tidak mudah. Karena itu keterlibatan pakar sangat diperlukan. "Bisa jadi, nanti ada pakar santet dilibatkan untuk membahas soal ini," kata Menag Suryadharma Ali sambil melempar tawa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement