REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Setara Institute Hendardi mengapresiasi temuan investigasi TNI terhadap pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan Kelas II B, Sleman, Yogyakarta.
"Ini patut diapresiasi sekalipun mengejutkan, karena dalam sejarah TNI temuan semacam ini langka. Apalagi dalam waktu yang cukup singkat," kata Hendardi, di Jakarta, Kamis.
Melalui tangan TNI, khususnya Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tampak tidak berbuat banyak telah memetik insentif politik dari ekspektasi publik yang mendesak kasus ini segera diungkap.
Tetapi, lanjut Hendardi, pilihan TNI yang akan membawa 11 pelaku yang juga oknum anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuryo ke Peradilan Militer tetap tidak akan sepenuhnya memenuhi rasa keadilan publik, karena praktik peradilan militer yang unfair, tidak transparan, dan akuntabel.
Oleh karena itu, tambah dia, Presiden SBY harus didorong untuk menerbitkan Perppu tentang Peradilan Militer yang memungkinkan anggota TNI bisa diperiksa di peradilan umum, karena melakukan tindak pidana di luar dinas ketentaraan.
"Tanpa terobosan ini, hasil investigasi hanya akan berujung antiklimaks tanpa dapat memenuhi rasa keadilan," katanya.