Rabu 03 Apr 2013 19:06 WIB

Promosi Jabatan Hakim Widiono Dipertanyakan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Makhamah Agung (MA) menyatakan sebelas hakim mendapat promosi kenaikan pangkat dan jabatan.

Dari rilis MA yang diterima ROL, kesebelas hakim tersebut yakni Manahan Sitompul, Arif Supratman, Amiryat, Eddy Army, Kita Jenda Ginting, Andreas Don Rade, Dardiman, Gatot Suharnoto, Widiono, Sudiyanto dan Zaharuddin Yusuf.

Namun, promosi untuk hakim Widiono dipertanyakan. Sebab, hakim Widiono pernah menganulir vonis 20 tahun menjadi 12 tahun penjara terhadap gembong narkoba, Kweh Teik Choon. Padahal, jaksa menuntut Kweh dengan hukuman mati karena memiliki 358 ribu butir pil ekstasi dan 48.500 gram sabu-sabu.

Hakim Widiono menempati nomor sembilan dari sebelas calon yang lolos seleksi 'fit and proper test' dengan nilai 70,89. Widiono lolos menjadi wakil ketua pengadilan tinggi. Widiono lahir di Magelang, 8 November 1951 ini pernah bertugas di PN Kebumen pada 2005, PN Lubuk Pakam pada 2007 dan menjadi hakim tinggi pertama kali di PT Jambi pada 2009.

Hakim Widiono mengurangi hukuman Kweh di tingkat banding di PT Banten dengan dua anggota hakim lain yaitu hakim Tewa Madon dan Syamsul Ali pada Desember 2012 lalu. Kweh ditangkap aparat pada awal Januari 2012. Sebelum menangkap terdakwa, polisi terlebih dahulu menangkap Fitri Ezadi beberapa saat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Fitri telah divonis MA selama 20 tahun penjara pada 12 Februari 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement