REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Etik telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan teguran lisan kepada wakil ketua Adnan Pandu Praja. Mengenai keputusan itu, Samad dan Adnan enggan memberikan komentar.
"Saya tidak berkomentar," kata Adnan usai sidang terbuka di ruang auditorium KPK, Jakarta, Rabu (3/4).
Samad enggan berkomentar sama sekali saat ditanyakan mengenai hasil keputusan Komite Etik. Usai sidang, Samad langsung berjalan tergesa-gesa ke arah pintu masuk darurat langsung ke ruang pimpinan KPK.
Saat ditanya apakah akan menerima putusan Komite Etik, ia tidak menjawab. Begitu pula saat ditanya mengenai alasannya tidak kooperatif ketika diminta menyerahkan telepon selulernya untuk diperiksa Komite Etik. Samad hanya bungkam dan langsung masuk ke pintu darurat yang terletak di belakang ruang auditorium KPK.