REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan DPD Setara dengan DPR dalam mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU), merupakan langkah yang baik bagi perkembangan parlemen di masa mendatang.
Menurut Ketua DPD RI, Irman Gusman, DPD belum bisa membuat keputusan membuat RUU menjadi Undang-Undang (UU). Namun, hal ini bukan masalah besar. “Persetujuan hanya persoalan ketok palu saja,” katanya di Gedung Parlemen, Rabu (3/4).
Dalam membuat UU, terang Irman, yang paling penting adalah proses pembuatan undang-undangnya. DPD, kata Irman, berhak memberikan pandangan terhadap suatu undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah seperti masalah pemekaran daerah. “Aspirasi daerah akan lebih terakomodasi sehingga pembangunan Indonesia akan lebih baik,” ujarnya menerangkan.
Irman mengatakan ke depannya pembuatan UU akan jauh lebih baik. Sebab pembuatan UU dilakukan DPD dan DPR. Menurutnya terdapat paradigma, dua mata lebih baik dari pada satu mata. “Beban pembuatan undang-undang juga dibagi bersama antara DPD dan DPR,” imbuh Irman mengakhiri.