REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana berpendapat bahwa pelaku penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, jika sudah ditangkap dapat dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana.
"Dengan mudah dapat kita kaji bahwa tindakan brutal yang dilakukan tersebut sudah terencana dan tidak sulit kemudian untuk sampai pada satu kesimpulan jika ini pembunuhan berencana sehingga ancaman hukumannya juga sudah ada aturannya," katanya di Semarang, Rabu.
Hal tersebut dikatakan Wamenkumham sebelum memberi pengarahan kepada 151 calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.
Lebih lanjut mantan staf ahli Presiden di bidang hukum itu mengatakan bahwa proses investigasi secara berlapis yang dilakukan oleh kepolisian, TNI Angkatan Darat, dan Komnas HAM terus dilakukan terkait dengan kasus penyerbuan Lapas Cebongan.
"Saat ini sudah ada yang menyatakan ada sketsa pelaku penyerbuan, mengarah kemana dan siapa pelakunya." ujarnya.
Menurut dia, pernyataan-pernyataan seperti itu penting untuk diketahui publik tapi harus dipahami jika proses investigasi seperti itu ada ruang-ruang untuk didalami oleh para penyelidik agar tidak mengganggu penyelidikan lebih lanjut.
"Jadi ini bukan tidak transparan tapi butuh pendalaman agar siapa pelaku penyerbuan segera terungkap," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenkumham mengapresiasi langkah dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sudah turun ke lapangan dan melaksanakan langkah-langkah terhadap saksi dan korban kasus penyerbuan Lapas Cebongan.
"Kemenkumham juga ada langkah seperti perlindungan saksi tapi tidak bisa dijelaskan di sini," ujarnya.