REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korbam (LPSK) mendatangi LP II B Cebongan, Rabu (3/4) guna memastikan kondisi dan bantuan perlindungan yang tepat bagi para saksi pembunuhan oleh oknum bersenjata beberapa waktu lalu. Ada sekitar 31 orang yang diajukan untuk mendapat layanan tersebut.
Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani mengatakan, dari jumlah tersebut masih ada kemungkinan bertambah maupun berkurang. Sebab, pihaknya baru akan melihat kondisi para tahanan tersebut, bila memang terlihat membutuhkan, akan kami prioritaskan.
"Dengan begitu, mereka bisa merasa aman dan nyaman dalam memberikan kesaksiannya," ujar Lies saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
Dia juga menjelaskan, selain para tahanan, ada kemungkinan juga, petugas sipir yang menjadi saksi maupun korban diikutsertakan dalam pelayanan ini. Menurutnya, hal itu bergantung pada kondisi di LP tersebut.
Nantinya, di samping memberikan konseling bagi para tahanan, kata Lies, pihaknya juga akan berkordinasi dengan beberapa pihak lain seperti kepolisian. Hal itu dilakukan untuk menjamin rasa aman mereka agar tidak lagi timbul kecemasan.
"Termaksud pemulihan kondisi ke depan, kami akan sesuaikan dengan kondisinya" ujarnya.