REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Perairan (polair) Polda Lampung berhasil menggagalkan pengiriman 750 batang hasil hutan bukan kayu jenis nibung dan mengamankan dua tersangka.
Barang illegal ini berasal dari hutan suaka alam Pulau Alang Gantang, Kabupaten Musi Banyuasi, Provinsi Sumatra Selatan.
Direktur Direktorat Polair Polda Lampung Kombes Edion, di Bandar Lampung, Selasa (2/4), mengatakan aparatnya sudah mengintai dan berhasil menangkap dua tersangka yang membawa 750 batang hasil hutan bukan jenis kayu pada Jumat 22 Maret lalu. “Dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan Dirpolair Polda Lampung,” kata Kombes Edion.
Dalam eksposnya, Dirpolair menyebutkan dua orang tersangka pembawa barang illegal yakni Andi Idris, warga Desa Rangai, Lampung Selatan, dan Bunyamin, warga Kuala Teladas, Tulangbawang. Kedua tersangka ditangkap saat membawa batang nibung tersebut di perairan Kuala Penet, Kabupaten Lampung Timur pada Jumat (22/3) lalu. Batang nibung ini berasal dari Hutan Suaka Alam Pulau Alang Gantang Musi Banyuasin, Sumsel.
Edion menyebutkan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 78 ayat (5) dan ayat (7) juncto pasal 50 ayat (3) huruf F dan H Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Yakni pada pasal jual beli dan pengangkutan hasil hutan tidak sah.
Polisi masih menelusuri pemilik batang nibung ilegal tersebut. Baik pengirim batang nibung tersebut maupun penerimanya. Semunaya, kata Edion, akan diungkap kasusnya sesuai hukum yang berlaku.