Selasa 02 Apr 2013 20:07 WIB

PKS Anggap Penyadapan Kerap Disalahgunakan

Rep: bilal ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Penyadapan (ilustrasi)
Penyadapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Draf Revisi Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih dinilai kontroversi, khususnya mengenai kewenangan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menganggap kewenangan penyadapan perlu diatur dalam RUU KUHAP karena kerap disalahgunakan.

“Bukan rahasia umum kalau alat sadap itu disalahgunakan, tidak terkait tindak pidana korupsinya, tapi persoalan pribadinya,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Indra, yang ditemui di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (2/4).

Indra mengakui draf RUU KUHAP masih kontroversi, khususnya mengenai kewenangan penyadapan yang dimiliki institusi penegak hukum seperti KPK.  Para pakar hukum, lanjutnya, juga masih berbeda pendapat terkait hal tersebut.

Ia menyatakan sangat mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi, namun di sisi lain, ia juga meminta agar hukum dapat menghormati hak privasi orang lain.

Menurut dia aturan itu perlu dicermati aantara memberika keleluasaan kewenangan penyadapan dan menghormati hak privasi orang lain. “Komisi III akan meminta pendapat para pakar mengenai kewenangan penyadapan ini,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement