REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial menyatakan selama triwulan pertama dari Januari sampai Maret 2013 telah memeriksa 68 hakim dari 537 laporan masyarakat.
"Hakim yang telah diperiksa sebanyak 68 orang," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Selasa (2/4).
Menurut Asep, dari pemeriksaan tersebut, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi sanksi sebanyak 23 hakim. "Rekomendasi sanksi yang dikeluarkan sebanyak 23, yang terdiri dari 19 ringan, satu sedang dan tiga berat," ungkapnya.
Asep mengungkapkan hakim yang direkomendasikan sanksi tersebut berasal dari 19 hakim tingkat pertama, satu hakim tingkat banding dan tiga hakim niaga.
Sebagai perbandingan pada 2012, KY selama 12 bulan menerima 1.520 laporan, memeriksa 160 hakim dan mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada 27 hakim.