Selasa 02 Apr 2013 17:15 WIB

Kasus Palopo, Polri Terus Menyasar 3 Tersangka Lagi

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
 Sejumlah polisi memblokade akses menuju Kantor Walikota Palopo saat terjadi kerusuhan di Palopo, Sulawesi Selatan, Ahad (31/3).
Foto: Antara/Aldy-Palopo Post
Sejumlah polisi memblokade akses menuju Kantor Walikota Palopo saat terjadi kerusuhan di Palopo, Sulawesi Selatan, Ahad (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengatakan, setelah lima orang tersangka kerusuhan Palopo ditangkapi, kini ada tiga orang lagi tengah menjadi sasaran. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, mengatakan,  kepolisian setempat telah mengantongi tiga nama yang akan segera dibekuk.

Menurut dia, tiga pelaku yang kini masuk dalam incaran polisi ini terlibat dalam aki provokasi yang berujung pada hancurnya tujuh bangunan akibat dibakar oleh massa. “Polisi masih terus memburu mereka. Mudah-mudahan dapat segera tertangkap,” ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/4).

 

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar), Kombes Endi Sutendi, mengatakan, satu di antara lima tersangka yang sudah ditangkapi ini diketahui sebagi penggerak massa saat kerusuhan. Dia adalah Andi Topik.

 

Sebelumnya, Kota Palopo diguncang kerusuhan pada Ahad (31/3) sejak pukul 13.00 WIB setelah KPU setempat selesai menggelar rapat pleno. Usai rapat yang memutuskan kemenangan menjadi milik pasangan Judas Amir-Ahmad Syaifuddin (JA), massa pendukung dari kubu Haidir Basir-Thamrin Djufri (Hati) mengamuk.

 

Meski tak ada korban jiwa, sedikitnya tujuh gedung dibakar oleh ratusan orang yang diduga kuat sebagai massa pendukung Hati. Tujuh bangunan tersebut, di antaranya gedung kepengurusan partai Golkar, KPU Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), sebuah kantor media masa Palopo Post, Kantor Camat Wara TImur, Kantor Dinas Perhubungan, dan gedung akademi pariwisata Palopo yang diketahui milik Judas Amir, kandidat yang menang di Pilwalkot ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement