Selasa 02 Apr 2013 12:45 WIB

Ratusan Triliun Uang Negara Habis untuk Belanja PNS

Rep: M Akbar Widjaya/ Red: Heri Ruslan
Gaji PNS - ilustrasi
Gaji PNS - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Penetapan formasi dan pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) belum memenuhi standar.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyimpulkan adanya berbagai indikasi pelanggaran dalam proses rekruitmen PNS.

“Patut dipertanyakan bagaimana penetapan formasi PNS dan pengadaannya,” kata Ketua BPK, Hadi Purnomo kepada wartawan di kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Selasa (4/2).

Berdasarkan ikhtisar laporan pemeriksaan BPK semester II 2012, jumlah PNS dari 2007 sampai 2011 bertambah rata-rata 12,38 persen pertahun. Pada 2007 jumlah PNS sebanyak 4.067.201 dan pada 2011 menjadi sebanyak 4.570.818. Artinya dalam kurun waktu empat tahun terjadi penambahan jumlah PNS sebanyak  503.617 orang.

“Sejalan dengan bertambahnya jumlah PNS belanja pegawai juga terus meningkat,” ujar Hadi.

Menurut Hadi belanja pegawai pemerintah pusat sepanjang 2007 menghabiskan anggaran Rp 90,42 triliun. Pada 2011 jumlah itu meningkat menjadi 180,62 triliun. Itu baru di tingkat pusat.

Di tingkat daerah anggaran belanja untuk PNS jauh lebih besar. Pada 2007 belanja pegawai daerah mencapai Rp 119,25 triliun. Sedangkan pada 2011 meningkat menjadi Rp 226, 54 triliun.

Pengajuan usulan tambahan formasi PNS belum selaras dengan analisa kebutuhan dan beban kerja. Penambahan jumlah PNS juga tidak didukung data dan informasi kepegawaian yang akurat.

“Padahal semua penambahan formasi PNS di daerah maupun pusat membebani APBN/APBD,” kata Hadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement