REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pelecehan seksual oleh Wakil Kepala Sekalah (Wakepsek) SMA 22, Jakarta Timur belum juga menunjukkan titik terang. Sampai sekarang, Wakepsek berinisial T tersebut masih menjadi saksi terlapor di Polda Metro Jaya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) meminta polisi tidak memperlama dalam menetapkan status tersangka kepada T.
"Seharusnya Polisi bertindak cepat dan profesional, tidak boleh ada undue delay (melambat-lambatkan) perkara," kata Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammad Isnur dalam pesan singkatnya kepada Republika, Senin (1/4)
Menurut Isnur, dalam kasus lain polisi bertindak cepat dan tegas.
Isnur mengatakan, polisi hanya beralasan dengan mengatakan minimnya saksi dalam kasus pelecehan seksual. Maka dari itu ia meminta polisi mengumpulkan bukti bukan hanya saksi.
"Kan, ada alat bukti yang lain," Kata Isnur.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 15 orang saksi, termasuk alumni SMA 22 yang juga mengalami tindak asusila Wakepsek T.