REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek simulator SIM Irjen Djoko Susilo telah dinyatakan lengkap atau P-21. Meski demikian, penelusuran aset milik Djoko Susilo masih terus dilakukan tim KPK.
"Unit asset tracing KPK terus bergerak tetapi ada limit (terbatas) penahanan sehingga harus dicari satu jalan yang memungkinkan proses ini segera disidangkan tetapi unit aset ini tetap bekerja," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (1/4).
Penelusuran tersebut, tutur Bambang, lantaran masa penahanan Djoko Susilo ada batasnya sehingga penyidik memilih untuk melengkapi berkas perkaranya. Di sisi lain, penelusuran aset tetap dilakukan.
Menurutnya, dalam undang-undang, penemuan-penemuan selama persidangan tetap dapat dipakai dalam dakwaan terhadap Djoko Susilo. Nanti dalam persidangan, Djoko Susilo akan membuktikan apakah aset-aset miliknya merupakan dari sumber yang sah atau tidak.
Jika tidak dapat dibuktikan asal usulnya, aset-aset milik Djoko Susilo akan didaftarkan kepada negara. "Didaftarkan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya apakah dari hal yang sah," paparnya.
Saat ditanya mengenai aset-aset milik Djoko Susilo yang diduga berada di luar negeri, ia enggan menjelaskannya. Ia hanya mengatakan, tim unit aset KPK masih bekerja dalam penelusuran aset-aset milik Djoko Susilo.
"Sebaiknya saya tidak menjelaskan di mana tetapi secara umum unit aset masih bekerja tetapi harus berhenti karena harus dirumuskan dalam dakwaan apa saja aset yang sudah didapatkan KPK, yang belum nanti bisa didaftarkan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang mengatakan pihaknya akan menghormati langkah-langkah yang dilakukan KPK jika sesuai dengan hukum. "Tapi kalau tidak sesuai ketentuan, KPK juga tahu melanggar hukum atau tidak," sindirnya.