Ahad 31 Mar 2013 02:50 WIB

17 Tersangka Penganiaya Kapolsek Dipindah ke Polda

Kapolsek Andar Siahaan
Foto: polressimalungun.com
Kapolsek Andar Siahaan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian telah mengalihkan penahanan 17 tersangka penganiayaan yang menewaskan Kapolsek Dolok Pardamean, Kompol Andar Siahaan, ke Markas Polda Sumatera Utara untuk memudahkan pengusutan kasus kerusuhan Rabu malam (27/03/13) lalu.

Kepala Biro Operasional Polda Sumut Kombes Pol Iwan Hari Sugiarto di Medan, Sabtu, mengatakan, pemindahan tersangka itu dimaksudkan untuk lebih memberikan kesempatan bagi Polres Simalungun untuk menenangkan situasi pascakerusuhan.

Pengalihan lokasi penahanan itu juga dimaksudkan untuk lebih mempermudah dan mengintensifkan proses pemeriksaan terhadap peristiwa tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Heru Prakoso mengatakan, ke-17 tersangka yang ditahan di Mapolda Sumut itu adalah JP, RFS, MS, JS, KT, BS, DG, JS, RAS, UAS, JS, SS, PS, Wry, FT, BS, JSN, dan TBA.

Selain 17 tersangka itu, pihaknya juga masih mendalami pemeriksaan terhadap IS, MP, US, dan WS untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa penganiayaan tersebut. "Keempat warga tersebut dikenakan wajib lapor," kata mantan Kapolres Tebing Tinggi itu.

Sebelumnya, Kapolsek Dolok Pardamean AKP Andar Siahaan dan tiga anggota berupaya menangkap bandar judi di Desa Buttu Bayu, Kecamatan Dolok Pardamean pada Rabu (27/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketika bandar judi di tempat itu didapatkan, AKP Andar Siahaan diteriaki sebagai maling sehingga warga sekitar berupaya melakukan penganiayaan.

Mengetahui kedatangan warga, AKP Andar Siahaan dan anggota berupaya menyelamatkan diri. Namun Kapolsek Dolol Pardamean itu ditangkap warga di Dusun Raja Nihuta, Desa Buttu Bayu.

Setelah didapatkan massa, AKP Andar Siahaan mengalami penganiayaan sehingga meninggal dunia karena mengalami luka parah di bagian kepala disebabkan menerima hantaman benda keras dan tumpul.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement