Kamis 28 Mar 2013 14:23 WIB

MA Periksa Kolega Hakim Setyabudi

Rep: Djoko Suceno/ Red: A.Syalaby Ichsan
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA), memeriksa majelis hakim yang menangani perkara dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah.

Dari tiga majelis hakim, baru satu yang diperiksa tim Bawa MA, yaitu Djodjo Djohari. Sedangkan Ramlan Comel sedang menjalankan ibadah umrah dan Setyabudi Tejocahyono sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

‘’Yang diperiksa Bawa adalah hakim anggota,’’kata Ketua PN Bandung, Singgih Budi Prakoso, kepada para wartawan, di Bandung, Kamis (28/3).

Menurut Singgih, Ramlan Comel yang menjadi hakim anggota dalam perkara bansos dan hibah, akan diperiksa tim Bawas MA setelah yang bersangkutan pulang dari ibadah umrah.

Ia mengatakan, tim Bawas melakukan pemeriksaan di PN Bandung sejak Selasa (26/3) hingga Kamis (28/3). Hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, akan diserahkan ke MA. ‘’Saya hanya mendampingi saja. Saya tidak tahun detail hasil pemeriksaan tersebut,’’kata dia.

Dalam perkara bansos dan hibah, Ketua Majelis Hakim dipegang oleh Setyabudi Tejowahyono. Setyabudi sudah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam aksi tangkap tangan yang dilakukan KPK pekan lalu.

Dari tangan Setyabudi, penyidik KPK menemukan uang tunai Rp 150 juta yang diserahkan Asep (perantara). Pascapenangkapan, KPK mengembangkan penyelidikan dan akhirnya menetapkan dua tersangka lagi, yaitu Heri Nurhayat (Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) Pemkot Bandung dan Toto Hutagalung (Ketua sebuah ormas di Bandung).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement