Rabu 27 Mar 2013 16:34 WIB

LHI Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang, Ini Alasan KPK

Rep: Bilal Ramadan/ Red: Heri Ruslan
Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Zainudin Paru menganggap KPK subjektif dan terburu-buru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK membantahnya dan mengklaim pihaknya telah memiliki barang bukti yang kuat untuk mempersangkakan LHI dalam kasus TPPU.

"Jadi penyidik menemukan bukti-bukti mengarah unsur TPPU. Maka kemudian LHI juga disangkakan melanggar pasal-pasal TPPU," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/3).

Johan Budi menambahkan sangkaan KPK akan dipertanggungjawabkan di depan pengadilan. Kuasa hukum tersangka, lanjutnya, sah-sah saja jika memberikan komentar untuk membela kliennya dalam kasus yang ditangani di KPK.

Ia juga membantah tudingan kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq jika dikatakan KPK sangat subjektif dan terburu-buru dalam penetapannya sebagai TPPU. Ia menjanjikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, KPK akan mengungkap barang bukti untuk menjerat Luthfi Hasan Ishaaq.

"Penelusuran KPK menemukan barang bukti yang cukup untuk menduga LHI juga melakukan atau diduga melanggar pasal-pasal TPPU. Saya kira di pengadilan tempat untuk membuka semuanya, jangan berspekulasi," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement