Selasa 26 Mar 2013 20:19 WIB

Polri: Kami Berhak Pindahkan Tahanan ke Lapas

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Brigjen Pol. Boy Rafli Amar
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Brigjen Pol. Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Kepolisian menegaskan pemindahan empat tahanan yang tewas di Lapas Cebongan, Sleman pada Sabtu (23/3) lalu sudah sesuai prosedur.

 

Ia menjelaskan empat pelaku pembunuhan anggota Kopassus tersebut ialah tahanan Polda Yogyakarta. Mereka dititipkan ke Lapas murni karena urusan teknis, yaitu sedang adanya renovasi di rutan Polda.

Mengapa mereka tidak dititipkan ke Polres atau Polsek yang secara tupoksi berada di bawah komando Polda, polisi punya jawaban sendiri.

 

Polri menekankan, meski penitipan ini termasuk lintas lembaga antara Polri dengan Kementerian hukum dan HAM, polisi sangat berhak melakukan hal tersebut karena sama-sama institusi Negara

 

“Mereka ini tahanan penyidik. Kalau sudah jadi tahanan penyidik, artinya mereka menjadi tanggungan Negara. Nah Lapas ini kan aset Negara, jadi kami boleh titipkan mereka di sana,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar, di Jakarta Selasa (26/3).

 

Dugaan bahwa  polisi sudah mencium akan adanya penyerangan kepada para tahanan ini sehingga langsung memindahkan mereka dari rutan ke Lapas pun dibantah Boy.

 

Menurut dia, bila memang langkah pemindahan tahanan ini harus menjadi sebuah persoalan, hendaknya tak usah menjadi  masalah yang dibesar-besarkan.

 

“Ini teknis saja, di rutan Polres Sleman penuh, lalu mereka di pindah ke Polda, tapi ternyata direnovasi. Setelah itu karena Lapas Cebongan kosong, mereka ya ikut dititipkan di situ,” jelas Boy.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement