Selasa 26 Mar 2013 13:47 WIB

Tindak Asusila Wakepsek, Polisi Tambah Satu Saksi

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Hazliansyah
Suasana SMA Negreri 22 Jakarta, Utan Kayu, Jakarta Timur, Jumat (1/3). Wakil Kepala SMAN 22 berinisial T, dibebastugaskan dari profesinya sebagai guru. atas dugaan melakukan pelecehan terhadap salah satu siswinya
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Suasana SMA Negreri 22 Jakarta, Utan Kayu, Jakarta Timur, Jumat (1/3). Wakil Kepala SMAN 22 berinisial T, dibebastugaskan dari profesinya sebagai guru. atas dugaan melakukan pelecehan terhadap salah satu siswinya

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya menambah satu saksi lagi terkait kasus tindak asusila Wakepsek SMA 22, Jakarta Timur. Sebelumnya, polisi telah memeriksa 14 saksi dan mengadakan gelar perkara.

"Karena kurang keterangan, kita tambah satu saksi lagi," kata Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (26/3).

Rikwanto mengatakan, saksi tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Saksi berinisial TI merupakan alumni SMA 22, yang juga mengalami tindak asusila Wakepsek T.

"TI juga alami hal yang sama sekitar tahun 2009," kata Rikwanto

Namun, ketika ada tindak asusila, TI tidak melapor ke kepolisian. Rikwanto mengatakan TI tidak menjelaskan mengapa tidak melapor. Namun begitu pihak kepolisian bersyukur dengan adanya penambahan saksi.

"Tambah saksi berarti tambah keterangan," kata Rikwanto

Rikwanto mengatakan, gelar perkara akan dilakukan penyidik (26/3) sore ini. Pihak kepolisian berharap agar status T bisa ditingkatkan menjadi tersangka

"Kita harapkan naik status, karena sekarang masih saksi terlapor," Kata Rikwanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement