Sabtu 23 Mar 2013 17:44 WIB

Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Bawang Putih

 Bawang putih impor di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (10/12). (Republika/Prayogi)
Bawang putih impor di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (10/12). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID,BENGKALIS--Aparat Bea dan Cukai (BC) Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau berhasil menganggalkan upaya penyeludupan bawang merah asing sebanyak lebih dari 11 ton melalui pelabuhan Pulau Bengkalis.

"Kuat dugaan belasan ton bawang ini dibawa dari Malaysia," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Pratama Bengkalis, Nur Hasan Asari lewat pesan selularnya kepada Antara Pekanbaru, Sabtu.

Dihubungi terpisah, Kepala Sub Seksi Pencegahan dan Penindakan Bea dan Cukai H. Dahwir mengatakan, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah itu di perairan Sungai Liong, Kecamatan Bantan, Bengkalis pada Rabu (20/3).

"Bawang tersebut sempat menjadi pertimbangan apakah benar ilegal atau tidak. Lalu kemarin kami memastikan benar ilegal atau tanpa dokumen lengkap dan resmi," katanya.

Menurut informasi, demikian Dahwir, bawang merah tersebut dibawa dari Batu Pahat, Malaysia dengan menggunakan Kapal Motor Berkat yang bermuatan 1.170 karung bawang merah.

"Masing-masing karung berisi 9,5 kilogram yang jika ditotal sekitar 11 ton lebih," katanya.

Dia mengatakan, untuk saat ini barang bukti berupa kapal dan pelaku yang terdiri dari beberapa anak buah kapal sudah diserahkan ke Balai Karantina.

Para pelaku ini dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Karena itu, barang bukti kami serahkan kepada pihak Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bengkalis Balai Karantina untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement