REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengaku hingga kini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan soal isu demo besar-besaran yang kabarnya bakal digelar Senin (25/3) mendatang.
Boy mengatakan dalam 3x24 jam sebelum demo digelar, surat pemberitahuan sudah harus diserahkan kepada Polri. Sebab semua itu menyangkut persiapan keamanan dan segala hal yang berhubungan dengan demonstrasi.
Dalam pelaporan tersebut, ujar Boy menjelaskan, polisi bisa mengetahui berapa jumlah pendemo yang akan turun ke jalan, dimana lokasinya, dengan apa alat peraganya, kapan waktunya dan siapa penanggung jawabnya. Jika kita sudah tahu, baru dipersiapkan personel dari kepolisian.
"Bagaimana kita bisa menyiapkan personel keamanan, jika kita tidak tahu jumlah pendemo," kata Boy.
Namun Boy mengakui tidak bisa melarang masyarakat menggelar demonstrasi karena menyakut kebebasan berpendapat. Kebebasan tersebut diatur dalam UU No 9 Tahun 98. Tugas masyarakat yang ingin berdemo hanya memberitahukan ke polisi. "Sifatnya hanya pemberitahuan saja, tidak ada sangkut paut dengan perizinan," ujar Boy mengakhiri.