Jumat 22 Mar 2013 19:22 WIB

13 Ormas Islam Dukung Pengesahan RUU Ormas

Mendagri Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mendagri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 13 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam mendukung agar RUU Ormas segera disahkan. Mereka tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI). "Mereka memberi dukungan penuh terhadap proses pembahasan RUU Ormas untuk segera disahkan," kata Dirjen Kesbangpol, Tanribali Lamo di kantornya, Jakarta, Jumat (22/3).

Ormas-ormas itu yakni Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, Al-Irsyad, Al-Islmiyah, Arrobithoh Al-Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Mathlaul Anwar, Attihadiyah, Azikra, Al-Wasliyah, IKADI, Syariakat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) dan Dewan Dawah Islamiyah.

Mereka bahkan memberikan usul agar pengaturan ormas asing yang akan masuk ke Tanah Air lebih diperketat. Pengaturannya pun diminta secara jelas disebutkan dalam RUU Ormas. "Permintaan mereka, negara yang tidak mempunyai hubungan diplomatik tidak boleh mendirikan yayasan dan ormas di Indonesia," tambahnya.

RUU yang masih dibahas di DPR itu menyatakan, ormas yang mendapat sokongan dana dari negara asing wajib mendapatkan izin pendirian dari pemerintah Indonesia. Selain itu, ormas juga wajib melaporkan data keuangan organisasi mereka kepada Pemerintah. "RUU Ormas sudah sampai di timus (tim perumus DPR) dan sudah sekira 30 pasal. Kemungkinannya 26 Maret sudah paripurna," kata Mendagri Gamawan Fauzi.

Dalam rancangan UU Ormas disebutkan bahwa sumber keuangan ormas dapat berasal dari iuran anggota, bantuan atau sumbangan masyarakat, APBN atau APBD, bantuan atau sumbangan dari lembaga asing, hasil usaha atau kegiatan lain yang sah menurut hukum. "Itu (melaporkan keuangan ormas) diwajibkan karena merupakan bentuk transparansi," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement