Jumat 22 Mar 2013 19:12 WIB

HTI: Kami Tak Mungkin Dibubarkan

Rep: Nur Aini/ Red: Mansyur Faqih
Demo massa Hizbut Tahrir Indonesia, ilustrasi
Demo massa Hizbut Tahrir Indonesia, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hizbut Tharir Indonesia (HTI) menyatakan menolak ketentuan asas tunggal dalam RUU Organisasi Masyarakat (Ormas). Dikatakan, RUU tersebut akan menghidupkan kembali rezim represif Orde Baru. 

"Itu penolakan terhadap ketentuan asas tunggal, RUU Ormas mau memberlakukan yang dulu sudah dihapus," ujar Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto ketika dihubungi ROL, Jumat (22/3).

Sebelumnya, HTI terancam dibubarkan karena menolak mencantumkan asas Pancasila dan malah menganut Khilafah Islamiyah. "Tidak mungkin kami dibubarkan, selama ini baik-baik saja," ujar Ismail. 

Menurut Ismail, ketentuan asas tunggal sudah dihapus melalui keputusan MPR Nomor 18/1998. Asas tunggal dihapus karena sempat menimbulkan ketegangan umat Islam dan pemerintah. "Tapi semacam itu mau dihidupkan lagi. Kita nilai itu ingin melahirkan kembali rezim represif Orde Baru," ujar dia.

Ketentuan asas tunggal, ujar dia, tidak diterapkan dalam UU Partai Politik. "Di dalam UU parpol asas tunggal tidak ada, mereka tidak harus tunggal asasnya. Padahal, partai politik lebih punya impact. Mereka saja boleh, mengapa ormas tidak," tanya dia.

Dia menambahkan sejumlah Ormas seperti Dewan Dakwah dan Parmusi (Persaudaraan Muslim Indonesia) juga ikut menolak asas tunggal dalam RUU Parpol. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement