REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie 'Ibas' Baskoro Yudhoyono melaporkan mantan Wakil Direktur Grup Permai, Yulianis di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, laporan Ibas melanggar ketentuan undang undang.
"Keterangan Yulianis sebagai saksi tidak dapat dituntut baik secara pidana, perdata maupun administrasi. Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis melanggar Ketentuan Undang Undang," kata salah satu anggota LPSK, Lili Pintaulim dalam siaran pers kepada Republika, Jumat (22/3).
Lili menjelaskan ketentuan Undang-Undang tersebut seperti yang dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13/2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Apalagi status Yulianis sebagai pihak terlindung LPSK diperkuat dalam UU tersebut.
Yulianis telah masuk perlindungan LPSK sejak Juli 2012. Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK berupa pemenuhan hak proseduran dan pemulihan psikologis. Dalam hal ini LPSK hanya memberikan pendampingan dan jaminan psikologis terhadap Yulianis dalam menghadapi setiap pemeriksaan di pengadilan.
Untuk itu, Lili mengatakan pihaknya akan menyurati aparat penegak hukum, dalam hal ini, terkait untuk mematuhi dan ikut bersama menjamin perlindungan terhadap seorang saksi yang saat ini masuk program perlindungan LPSK. "Jaminan perlindungan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang dan keputusan LPSK yang wajib dilaksanakan instansi terkait yang berwenang sesuai UU tersebut."