REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN--Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kota Madiun mencabut legalisir fotokopi ijazah STM milik Sugito, calon wakil bupati (Cawabup) Madiun yang diusung PDIP.
Pencabutan legalisir atau pengesahan fotokopi ijazah STM milik Sugito tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 18 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Dikbudpora Kota Madiun Suyoto.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pencabutan pengesahan dilakukan karena tidak ditemukannya nomor induk atas nama Sugito dalam buku induk Dikbudpora Kota Madiun.
Tidak adanya nomor induk tersebut diketahui saat KPU Kabupaten Madiun melakukan verifikasi faktual dokumen fotokopi ijazah atas nama Sugito. Dokumen tersebut menyatakan Sugito pernah bersekolah di STM Kosgoro Kota Madiun yang sejak tahun 1981 sudah tutup.
Menanggapi pencabutan tersebut, sejumlah pengurus dan anggota PDIP Kabupaten Madiun, Kamis, mendatangi Kantor Dikbudpora Kota Madiun untuk meminta klarifikasi.
"Kami meminta pejabat Dikbudpora Kota Madiun untuk mencabut surat pencabutan pengesahan ijazah tersebut," ujar Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Madiun Subari.