REPUBLIKA.CO.ID, Upaya pencegahan korupsi dinilai belum berhasil. Indikatornya, minimnya implementasi Program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai bagian dari Inpres Nomor 5 Tahun 2004.
Untuk mewujudkan unit kerja berpredikat WBK, perlu lebih dahulu dilakukan pembangunan Zona Integritas (ZI) yang didahului penandatanganan dokumen pakta integritas dan Pencanangan Pembangunan ZI.
kata Asisten Departemen Pengawasan Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Iskandar Hasan menjelaskan, pembangunan ZI merupakan model pencegahan korupsi yang konkret dan terukur.
Juga, salah satu Aksi Pencegahan Korupsi berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
"ZI adalah predikat yang diberikan pada Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Hasan, di Medan, Rabu (20/3).
Menurutnya, pakta integritas akan menjadi best practices di semua lini pembangunan. "Pemerintah Indonesia di masa depan, Insya Allah akan semakin bersih dari semua wujud tindak pidana KKN,"jelasnya.