REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri membantah jika Densus 88 dibentuk untuk memerangi umat Islam. Tuduhan itu menurut Polri tidak berdasar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Boy Rafli Amar menyatakan pada dasarnya semua petugas kepolisian, termasuk Densus 88, berjuang demi melindungi rakyat Indonesia.
Boy Rafli berujar gerakan pemberantasan terorisme yang dilakukan Densus 88 adalah amanah undang-undang (UU). Jika memang dalam praktiknya seperti terlihat penuh dengan kekerasan, hal ini dianggap sebagai bagian dari profesi.
Karenanya, Boy tidak sepakat Densus 88 yang memberantas terorisme diasumsikan sama dengan membasmi mujahidin atau pejuang-pejuang Islam. “Semua manusia di dunia memiliki perannya masing-masing. Dan kami polisi ialah menegakan UU. Tidak pernah niatan kami untuk berseberangan dengan umat Islam,” kata dia di Jakarta, Rabu (20/3).
Pernyataan itu disampaikan Boy Rafli menanggapi tuduhan pihak-pihak yang menyebut Densus 88 kerap menyasar umat Islam dalam memberantas terorisme. Boy mengatakan Densus 888 tak pernah mempertimbangkan agama seorang terduga teroris itu apa.
Lebih jauh Boy menuturkan siapapun yang melakukan kejahatan terorisme, itulah yang Densus 88 sasar. Jika dalam prakteknya teroris ini diketahui beragama Islam itu persoalan lain.
“Kami di sini hanya ingin menjaga kemashalatan umat. Kami lakukan dengan cara sesuai profesi kami. Kepala Densus 88 itu Haji, tidak mungkin kami sengaja menyerang umat Islam,” ujar Boy menegaskan.