Rabu 20 Mar 2013 20:13 WIB

Komnas HAM Heran Polri Tak Pernah Hukum Densus 88

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Densus 88 Polri
Foto: AP
Densus 88 Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM menyatakan, tindakan Densus 88 memang sering dibumbui dengan pelanggaran termasuk merampas hak untuk hidup.

Disebutkan, tanpa ada kepastian apakah individu yang ditembak ini benar teroris atau bukan, Densus 88 sudah berani mencabut nyawa orang tersebut.

Komnas HAM pun mengungkapkan, sedikitnya ada 83 nyawa yang sudah melayang atas tindakan Densus 88 di lapangan dalam kiprahnya membasmi terorisme ini sejak tahun 2003.

“Termasuk tiga belas diantaranya waktu kejadian di Poso pada 22 Januari 2012  yang videonya ramai disorot belakangan ini,” kata Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila kepada Republika, Rabu (20/3).

 Noor melanjutkan, tindakan pemberantasan terorisme di Indonesia oleh Densus 88 selama ini seolah tak pernah dipersalahkan oleh Polri sebagai induk institusinya.

Dia berpendapat, seharusnya Polri mampu melakukan evaluasi pada tubuh Densus 88 karena banyaknya korban meninggal saat detasemen ini beroperasi.

Dia pun mengaku heran dengan fakta bahwa tak ada satu pun anggota Densus 88 sampai saat ini yang diseret untuk dimintai tanggung jawab atas banyaknya terduga teroris yang tewas di lapangan. Padahal kata dia, penembakan kepada seseorang yang bahkan sudah menjadi tersangka tak dibenarkan oleh Polri.

 Hal ini menurutnya tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) 23 Tahun 2011 tentang prosedur penindakan tersangka tindak pidana terorisme Bab IV ayat 3. Dimana didalamnya menyebutkan, penindakan yang menyebabkan matinya seseorang/tersangka harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement