Selasa 19 Mar 2013 22:22 WIB

Begini Cara Mengadili Dukun Santet

Santet, ilustrasi
Foto: silenceforum.blogspot.com
Santet, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Indonesia Prof Dr Ronny Nitibaskara mengatakan, peradilan terhadap dukun santet atau teluh sangat memungkinkan.

Menurutnya, perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat. Dia menjelaskan, penerapan pasal 351, 338, dan 340 KUHP terhadap pelaku praktik dukun santet atau teluh dapat dilakukan.

"Dengan mempertimbangkan beberapa unsur dan fenomena sosial budaya di lapangan," kata Ronny disela-sela Simposium Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi di Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa (19/3).

Hanya saja, lanjut dia, praktik untuk menuntut pelaku santet dengan pasal-pasal tersebut  dengan pembunuhan berencana atau menghilangkan nyawa seseorang cukup sulit dilakukan. 

Alasannya, karena dunia santet adalah ilmu hitam dan tdak bisa dibuktikan secara logis dan ilmiah. Akan tetapi, dengan beberapa pertimbangan, termasuk dengan adanya suatu penelitian dan penelusuran lebih lanjut tentang aktivitas seorang dukun santet, maka dapat dijerat secara hukum.

Sebagai gambaran, dari hasil penelitian dan penyamaran aparat penegak hukum di salah satu wilayah pesisir di Jawa, maka diperoleh rekaman pengakuan dukun santet yang telah menghilangkan nyawa belasan hingga puluhan orang.

"Hasil bukti rekaman itu dapat dijadikan alat bukti dan dinyatakan sah secara hukum," katanya. Oleh karena itu,  lanjut dia, penerapan pasal tersebut menjadi tantangan bagi penegak hukum dalam melakukan proses peradilan yang bebas dan tidak memihak serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement