REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, Komjen Pol Purn Susno Duadji akhirnya batal dieksekusi Selasa (19/3). Surat pemanggilan yang diserahkan jaksa eksekutor kepada kuasa hukumnya tak dipenuhi Susno.
"Surat perintah (pemanggilan untuk eksekusi) telah kami terima dari penasihat hukumnya. Yang bersangkutan memang belum bisa penuhi panggilan," ujar Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) Amir Yanto, di Jakarta Selasa (19/3).
Amir menambahkan, meski demikian pihak kuasa hukum Susno tidak menyebutkan alasan di balik ketidakhadirannya. Amir berujar, dalam waktu dekat, eksekusi atau pemanggilan yang ketiga akan segera dilakukan.
Ia pun tak menyanggah bila sampai pemanggilan selanjutnya masih tak digubris Susno, maka tak mustahil eksekusi paksa akan dilakukan. "Yang jelas kami akan pikirkan lagi langkah selanjutnya, dalam waktu dekat akan ada (pemanggilan) lagi," kata dia.
Seperti diketahui, pada hari ini rencananya mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut akan dijebloskan ke penjara menyusul putusan bersalah dari pengadilan yang diterimanya. Eksekusi sendiri dikatakan akan dilaksanakan Kejari Jaksel.
Namun, pihak kuasa hukum menolak pemanggilan kedua ini karena merasa Susno tak layak untuk dipenjarakan. Meski tak mau dieksekusi, Susno membantah bukan takut dipenjara, malah dalam beberapa jam ke depan dari pesan singkat yang Republika terima, ia dan kuasa hukumnya akan melakukan jumpa pers.
"Menanggapi eksekusi kejaksaan hari ini. Komjen (Purn) Susno Duadji akan memberikan keterangan pers di kediaman pribadi siang ini, terima kasih," demikian isi pesan yang diterima Republika terkait penolakan Susno terhadap eksekusinyaa hari ini.