Senin 18 Mar 2013 20:44 WIB

Ada Tiga Hal yang Hambat Penangguhan Hercules

Rep: Wahyu Saputra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Hercules di tahanan Polda Metro Jaya
Foto: Muda Jaya Saleh
Hercules di tahanan Polda Metro Jaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa hukum Hercules Rosario Marshal telah mengajukan surat penangguhan kliennya pada Rabu (13/3) pekan lalu. Hanya saja hingga kini pihak Polda Metro Jaya belum juga mengabulkannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, tiga hal yang menjadi bahan pertimbangan penyidik memutuskan pengabulan surat penangguhan penahanan Hercules.

''Yang pertama, kepastian Hercules tidak akan melarikan diri,'' kata Rikwanto

Rikwanto melanjutkan, yang kedua adalah kepastian Hercules tidak akan melakukan kembali tindakan pidana dan yang terakhir, Hercules dipastikan tidak menghilangkan barang bukti yang membuatnya tertangkap pihak kepolisian akibat tindak pidana. Keputusan tersebut ada ditangan pihak kepolisian

''Tiga hal ini yang membuat Hercules akan ditahan terus sampai dilimpahkan ke kejaksaan atau ditangguhkan,'' Kata Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, Sampai saat ini, dirinya belum bisa berkomentar lebih banyak mengenai kabar ditolaknya surat penangguhan penanganan Hercules oleh pihak penyidik.

''Kalau pertimbangan penyidik permohonannya ditolak, ya berarti gak dikabulkan,'' kata

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement