Senin 18 Mar 2013 15:20 WIB

Pertimbangan KPU Tetapkan PBB Jadi Peserta Pemilu

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kanan) didampingi anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah
Foto: Antara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kanan) didampingi anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menjelaskan pertimbangan para komisioner untuk menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta terkait kepesertaan Partai Bulan Bintang dalam Pemilu 2014.

Menurutnya,  jika diajukan kasasi atas putusan PTTUN, maka proses yang akan dilampaui MA berlangsung selama 30 hari kerja berdasar pasal 259 UU Pemilu Nomor 8 tahun 2012.  Artinya, jika diperhitungkan, waktu untuk menindaklanjuti keputusan MA lebih kurang 1,5 bulan. 

Proses tersebut belum termasuk dengan masa MA membantuk majelis, membuat putusan, menyerahkan ke PTTUN, dan diserahkan ke pemohon. "Sementara proses pendaftaran caleg akan diselenggarakan pada 9 sampai 22 April 2013," jelas Husni, di kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (18/3)

Sehingga, bila dibandingkan dengan lamanya kasasi dan proses pencalonan, maka proses pencalonan akan terlampaui. Karena setelah daftar calon sementara (DCS) disetor, KPU akan memasuki proses verifikasi calon dan tahapan lanjutnya.

KPU, ditegaskan Husni, mempertimbangkan hak parpol yang berkeinginan menjadi peserta pemilu dan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan UU Pemilu. "Dimana salah satu lembaga yang diberi kewenangan untuk menyatakan pemenuhan syarat itu adalah PTTUN," ungkapnya.

Dengan ditetapkannya PBB sebagai peserta pemilu, KPU akan segera menyosialisasikan aturan pencalegan dan tahapan penyelenggaraan pemilu kepada PBB.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement