Kamis 14 Mar 2013 23:53 WIB

Ini Alur Pencalegan Peserta Pemilu (2-habis)

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
nggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas (kiri) dan Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro (kanan)
Foto: Antara
nggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas (kiri) dan Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai politik peserta pemilu 2014 harus menyerahkan daftar calon sementara (DCS) mulai 9-15 April 2013. Ini sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7/2012.

KPU pun melakukan sosialisasi kepada partai politik agar dapat mengikuti alur proses yang ditetapkan. Berikut alur pencalegan seperti dikemukakan Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Kamis (14/3).

Setelah verifikasi selesai, KPU akan memberitahukan hasilnya kepada partai selama dua hari. Selanjutnya, mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki persyaratan bakal calon dan syarat pengajuan selama 14 hari. Hasil perbaikan akan diverifikasi ulang KPU selama tujuh hari. Setelah itu, KPU akan menyusun dan menetapkan DCS selama 14 hari.

KPU kemudian mengumumkan DCS dan keterwakilan perempuan selama lima hari. Pengumuman itu akan disebarkan melalui media massa dan kanal KPU. Sehingga publik bisa memberikan tanggapan selama 10 hari. Atas tanggapan masyarakat, KPU akan meminta klarifikasi selama dua hari. Lalu, partai diberikan waktu 14 hari untuk mengklarifikasi kepada KPU. 

Selanjutnya, pemberitahuan kepada partai untuk mengajukan calon pengganti selama tiga hari. Selama tujuh hari, mereka bisa mengajukan pengganti calon. 

KPU akan memverifikasi calon pengganti itu selama tiga hari. Setelah itu, KPU menyusun dan menetapkan daftar calon tetap (DCT) selama lima hari. Hingga diumumkan DCT serta keterwakilan perempuan selama satu hari setelahnya. 

"Setelah DCT diumumkan, parpol punya kesempatan mengajukan sengketa tata usaha negara dari Bawaslu hingga Mahkamah Agung selama 71 hari," jelas Sigit.

Sengketa TUN, lanjutnya, merupakan sengketa yang timbul terkait pemilu antara calon anggota DPR/DPRD/DPD dengan KPU. Sengketa timbul apabila caleg dicoret dalam DCT. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap gugatan proses pencalonan yang diputus setelah penetapan DCS.

Sementara putusan Bawaslu, PTTUN, dan MA terhadap gugatan kepada KPU tentang penetapan DCT. "Putusan MA bersifat terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain," papar Sigit. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement