Kamis 14 Mar 2013 22:20 WIB

Keluarga; Aset Djoko Susilo di Madiun Warisan Orang Tua

  Plang berisi surat perintah penyitaan KPK yang dipasang di rumah milik tersangka Irjen Pol Djoko Susilo di Jl. Sam Ratulangi 16, Manahan, Banjarsari, Solo, Kamis (14/2).  (Republika/Edy Setiyoko)
Plang berisi surat perintah penyitaan KPK yang dipasang di rumah milik tersangka Irjen Pol Djoko Susilo di Jl. Sam Ratulangi 16, Manahan, Banjarsari, Solo, Kamis (14/2). (Republika/Edy Setiyoko)

REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN--Keluarga tersangka kasus suap pengadaan Simulator SIM dan pencucian uang, mantan Kepala Korlantas Mabes Polri, Inspektur Jendral Djoko Susilo, membantah jika aset tanah dan rumah milik tersangka di Kota Madiun, Jatim, merupakan hasil kasus korupsi.

Salah satu keponakan Djoko Susilo, Baraja, Kamis, mengatakan, aset tanah dan rumah yang dimiliki Djoko Susilo di Kota Madiun merupakan warisan dari orang tuanya.

"Orang tua Pak Djoko Susilo memang kaya sejak dulu. Keluarga mereka memang memiliki banyak tanah dan rumah," ujar Baraja saat diwawancarai wartawan di rumah orang tua Djoko di Jalan Sri Unggul Nomor 1, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Ia juga menyebutkan bahwa dua pamannya atau dua kakak dari Djoko Susilo merupakan mantan kepala desa saat Kanigoro masih berbentuk desa dan belum menjadi kelurahan seperti sekarang ini. Sehingga wajar jika keluarga Djoko menjadi tuan tanah.

Pihaknya mengaku prihatin atas tuduhan korupsi dan pencucian uang yang dikenakan pada Djoko. Ia dan keluarga besar di Madiun berharap kasus tersebut segera selesai.

"Sejauh ini belum ada petugas dari KPK yang datang ke rumah keluarga Djoko di Madiun. Kami semua prihatin dengan kasus yang menimpa Pak Djoko," kata dia.

Djoko Susilo merupakan anak bungsu dari enam bersaudara, putra pasangan Sarimun dan Sumilah. Ayah Djoko, Sarimun, dulunya adalah Agen Polisi pada zaman pemerintah Hindia Belanda. Masyarakat setempat biasa memanggil Sarimun dengan sebutan "Pak Agen".

"Pak Agen itu orang terkaya di wilayah Kanigoro, tanahnya juga luas dan banyak. Kalau di Madiun ini kebanyakan adalah tanah warisan," ujar keponakan Djoko Susilo lainnya, Endang.

Sementara, meski belum disita, namun atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun telah memblokir sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama Djoko Susilo; isteri pertamanya, Suratmi; dan dua nama diduga anaknya, Poppy Pemialya dan Findy Margalena.

Sejumlah aset tanah tersebut, antara lain, satu tanah beserta rumah berada di Jalan Bima Nomor 5 Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Sedangkan empat bidang tanah lainnya merupakan tanah pertanian di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartohajo, Kota Madiun. Luas lima bidang tanah tersebut mencapai 12.560 meter persegi.

"Tanah tersebut sudah diblokir dan sejak diblokir tanggal 3 Maret 2013, segala kegiatan terkait sertifikat tanah itu tidak boleh dilakukan. Baik jual beli maupun waris," ujar Kepala Subbag Tata Usaha BPN Kota Madiun Sukamto.

Sedangkan, sertifikat tanah beserta rumah orang tua Djoko Susilo di Jalan Sri Unggul dan sertifikat tanah beserta rumah mertua Djoko Susilo di Jalan Ki Ageng Kebo Kanigoro, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun tidak termasuk yang diblokir KPK.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement