REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penumpukan ratusan kontainer bawang putih di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dinilai akibat masalah administrasi perizinan.
Sebanyak 394 kontainer bawang putih atau sekitar 13.395 ton tertahan di pelabuhan karena tidak dilengkapi RIPH dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. Ratusan kontainer ini pun tidak disertai surat dari Lembaga Penyurvei Indonesia (LSI).
Direktur Domestik Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian Srie Kuntarsih mengatakan, idealnya, tidak boleh ada produk hortikultura yang masuk pelabuhan sebelum RIPH keluar.
Berdasarkan peraturan Menteri Pertanian No. 60 tahun 2012, keberadaan produk impor hortikultura yang masuk ke pelabuhan tanpa dokumen akan diberikan tenggat waktu 14 hari untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Jika importir mampu melengkapi dokumen sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, maka produk tersebut boleh masuk. Sebaliknya, tindakan penolakan dan pemusnahan produk bisa dilakukan jika importir melewati tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah.
"Pemerintah harus tegas, sesuai peraturan seharusnya di re-ekspor," ujar Wakil Ketua Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia (GISIMINDO) Bob. B. Budiman.