Kamis 14 Mar 2013 15:10 WIB

Penyelundup Heroin Diganjar Seumur Hidup

Heroin bubuk (ilustrasi)
Foto: norwalkreflector.com
Heroin bubuk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Perempuan bernama Rosmalinda Sinaga (37) yang didakwa menyelundupkan narkotika jenis heroin dan sabu seberat 7,7 kilogram dari luar negeri melalu Bandara Internasional Ahmad Yani, dijatuhi hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim.

Vonis seumur hidup atas terdakwa tersebut dikatakan Togar selaku ketua majelis hakim saat membacakan putusan perkara penyelundupan heroin dan sabu di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan mengimpor narkotika jenis heroin dan sabu dengan berat lebih dari lima gram.

"Perbuatann terdakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyelundupkan narkotika bukan tanaman yang termasuk golongan satu ke Indonesia," ujar Togar.

Atas putusan majelis hakim tersebut jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Semarang dan tim penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Rosmalinda yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam terlihat menangis sebelum meninggalkan ruang sidang.

Putusan majelis hakim atas terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

Windy Aryadewi selaku penasihat hukum terdakwa yang ditemui usai persidangan mengatakan bahwa pihaknya meminta waktu tujuh hari untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. "Kami masih pikir-pikir dulu apakah akan menempuh upaya banding atau menerima putusan hakim," katanya.

Seperti diwartakan, Rosmalinda Sinaga (37) warga Medan ditangkap petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Sabtu (13/10) pukul 17.30 WIB karena menyelundupkan heroin dan sabu seberat 7,7 kilogram di terminal kedatangan Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.

Terdakwa mengambil heroin dari seseorang di Philipina, kemudian mengambil sabu yang diletakkan dalam sebuah koper di depan kamar hotel oleh seorang pria berkulit hitam saat terdakwa menginap di Singapura.

Heroin dan sabu senilai Rp 16 miliar tersebut disembunyikan tersangka di dalam dinding palsu dua koper yang dibawanya dengan menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1310 rute Kuala Lumpur (Malaysia)-Semarang (Indonesia).

Penyelundupan dua jenis narkotika golongan satu yang dilakukan terdakwa tersebut atas perintah seseorang bernama Natalia dan dijanjikan uang sebesar Rp 20 juta.

Terdakwa Rosmalinda saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wanita Semarang, setelah sebelumnya mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng selama proses pemeriksaan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement