REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai memberlakukan aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap tinggal sekitar tiga bulan lagi.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan, jika memang masih ada masyarakat yang tidak setuju dan tidak ingin mengikuti aturan ganjil-genap, maka masih ada alternatif lain. Ia mengatakan beberapa tipsnya.
''Ubah pola perjalanan,'' ujar Pristono, Rabu (13/3), di Jakarta.
Bagi yang tidak mau mengikuti aturan ganjl-genap, katanya, bisa melintasi ruas-ruas jalan yang tidak diberlakukan aturan. Bisa pula, memutuskan untuk berangkat di waktu-waktu yang tidak diterapkan ganjil-genap.
Aturan ganjil-genap berlaku Senin sampai Jumat, mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB setiap harinya, kecuali Sabtu-Minggu dan Hari Libur Nasional.
''Yang tidak mau, pakai kendaraan pribadi di luar waktu itu,'' ujarnya.
Ia menambahkan, untuk tips terakhir, masyarakat dapat menggunakan angkutan umum yang sudah disediakan. Jelas dia, jalur-jalur yang diberlakukan aturan ganjil-genap merupakan jalur yang sudah sangat kuat ketersediaan jumlah angkutan umumnya.
Di koridor I saja, saat ini jumlah bus Transjakarta sebanyak 66 unit. Untuk koridor IX, jumlah bus Transjakarta sekitar 50 unit.
Hal ini masih belum ditambah dengan jumlah unit Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB), yang berada di setiap kota penyangga DKI.
''Jadi park and ride. Naik kendaraan pribadi, diparkirkan, kemudian naik lah angkutan umum,'' imbuh Pristono.