Rabu 13 Mar 2013 19:07 WIB

PP Cuti Pejabat Negara Saat Kampanye Pemilu Diterbitkan

Rep: Esthi Maharani / Red: Djibril Muhammad
Sejumlah Ketua umum Partai berfoto bersama dengan membawa no urut usai Pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/1).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sejumlah Ketua umum Partai berfoto bersama dengan membawa no urut usai Pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait cuti para pejabat negara yang akan berkampanye dalam pemilihan umum (Pemilu).

PP Nomor 18/2013 itu telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Maret lalu. Di dalamnya mengatur tentang pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota, dan kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Pasal 5 PP itu disebutkan, Pejabat Negara --presiden, wakil presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota-- yang berasal dari partai politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye Pemilu.

Sedangkan Pejabat Negara yang bukan berasal dari partai politik dapat melaksanakan Kampanye Pemilu apabila berstatus sebagai calon Presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres); dan Anggota tim kampanye dan/ atau pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye Pemilu harus menjalankan cuti," tegas Pasal 6 PP No. 8/2013 itu.

Sementara Pasal 8 PP ini menyebutkan, dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara tidak menggunakan fasilitas negara kecuali ditentukan Undang-Undang (UU).

Mengenai mekanisme permintaan cuti disebutkan, untuk menteri dan setingkat menteri diajukan kepada Presiden; Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Presiden; dan Bupati, Wakil Bupati, Wali kota, dan Wakil Wali kota diajukan kepada Gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

"Permintaan cuti diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu, dan diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan," bunyi Pasal 9 Ayat (3,4) PP Nomor 18 Tahun 2013 itu.

Waktu cuti untuk Pejabat Negara adalah dua hari kerja dalam satu minggu Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPRD, selama kampanye rapat umum sampai dengan dimulainya masa tenang.

Sementara pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden yang akan melakukan Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD dilakukan berdasarkan kesepakatan Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut PP ini, menteri dan pejabat setingkat menteri yang berasal dari partai politik dapat meminta dan memperoleh cuti untuk kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD.

Sementara menteri dan pejabat setingkat menteri yang bukan dari partai politik dapat meminta dan memperoleh cuti untuk kampanye pemilu anggota DPD apabila berstatus sebagai calon anggota DPD.

"Menteri Sekretaris Negara memproses pengajuan izin cuti para menteri dan pejabat setingkat menteri untuk melaksanakan kampanye pemilu dan melaporkannnya kepada Presiden, serta menyampaikan persetujuan pemberian cuti kepada yang bersangkatan dan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu," bunyi Pasal 16 PP ini.

Diingatkan dalam Pasal 17 PP ini, dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus diselesaikan, Presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement