Rabu 13 Mar 2013 18:19 WIB

Kakorlantas Jadi Saksi untuk TPPU Djoko Susilo

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian SIM, Irjen Pol Djoko Susilo, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian SIM, Irjen Pol Djoko Susilo, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Irjen Djoko Susilo dalam proyek simulator SIM.

Pada Rabu (13/3), penyidik memanggil pengganti Djoko Susilo sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yaitu Irjen Pudji Hartanto Iskandar.

"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU untuk tersangka DS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (13/3).

Irjen Pudji Hartanto tiba di Gedung KPK pada pukul 10.10 WIB. Ia terlihat didampingi ajudannya dalam memenuhi panggilan penyidik KPK ini. Namun ia enggan memberikan keterangan kepada para wartawan terkait pemeriksaannya.

"Nanti, nanti saya," ucap Pudji Hartanto sambil beranjak masuk ke dalam Lobby Gedung KPK.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah jenderal polisi terkait kasus yang menjerat Djoko Susilo ini. Di antaranya Kepala Polda Sumatera Barat, Brigjen Wahyu Indra Pramugari dan terakhir Wakil Kepala Polri, Komjen Nanan Soekarna.

Kaitannya dalam kasus ini, Brigjen Wahyu Indra Pramugari pernah dikabarkan merupakan Ketua Tim Audit dalam proyek simualator SIM di Korlantas Polri. Dia ditunjuk oleh Kakorlantas Polri saat itu, Irjen Djoko Susilo untuk melakukan audit dalam proyek tersebut.

Sedangkan saat itu Komjen Nanan Soekarna masih menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Usai pemeriksaan, Nanan mengakui adanya tim pre-audit untuk meyakinkan Kepala Polri, Jenderal Timur Pradopo untuk menandatangani proyek tersebut.

Dalam kasus TPPU Djoko Susilo, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 20 item aset milik Djoko Susilo terdiri dari belasan rumah, tanah dan tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di empat provinsi. Terakhir empat mobil milik Djoko Susilo juga disita penyidik KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement