Rabu 13 Mar 2013 16:39 WIB

Kejagung Bakal Kasasi Perkara Mantan Dirut Merpati

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan.
Foto: Republika/M Syakir
Mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan merespon putusan bebas yang diberikan kepada tersangka korupsi mantan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan.

 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengatakan, Kejakgung akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu.

Meski mengaku jaksa penuntut umum (JPU) dikejar waktu karena batas yang diberikan adalah empat belas hari, Andi meyakinkan kejaksaan akan ajukan kasasi.

 “Kami sedang susun memori kasasi, total waktu kan ada 28 hari dari mulai ditawari kasasi, mengiyakan, dan mengajukan,” kata dia di Jakarta Rabu (13/3).

Andi mengaku, JPU dalam waktu dekat akan langsung memberikan surat kasasi kepada Mahkamah Agung (MA), meskipun ada sedikit kendala.

“Kendalanya kami tak ada salinan putusan, kami belum dikasih padahal sudah minta. Tapi kami akan gunakan rekaman catatan saat jaksa dengarkan putusan, dari pada kami kehabisan waktu untuk ajukan kasasi,” kata dia.

Hotasi  diadili karena proyek penyewaan dua pesawat Boeing 737 dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) senilai satu juta dollar AS diduga Kejakgung sarat unsur korupsi. Pasalnya, meski uang sewaan sudah diserahkan, dua pesawat tersebut tak pernah diserahkan.

Perkara ini kemudian menjerat tiga orang. Selain Hotasi, terdapat mantan direktur keuangan PT Merpati Guntur Aradea dan mantan general manager Aircraft Procurement Division Merpati Tony Sudjiarto. Belakangan, Tony juga diketahui divonis bebas dalam persidangan terpisah.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement