REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah berusaha menyederhanakan proses izin usaha dengan membuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan adanya PTSP, diharapkan dapat menarik minat investor.
Direktur Pengembangan Ekonomi Daerah Ditjen Pembangunan Daerah Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan PTSP merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membuat izin yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Dia mencontohkan, dulu untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), masyarakat harus mendatangi banyak tempat untuk mengurus berkas perizinan, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Namun setelah ada PTSP, masyarakat cukup datang ke satu tempat saja, yaitu kantor PTSP yang ada di masing-masing wilayah.
"Ini bagian dari reformasi birokrasi," ujarnya, Selasa (12/3).
Menurut Sigit, PTSP juga sudah terbukti dapat mengurangi waktu perizinan. Di PTSP yang sudah efektif, kata dia, masyarakat bisa mendapat surat perizinan hanya dalam waktu 17 hari. Padahal sebelumnya, untuk mengurus perizinan usaha, dibutuhkan waktu sedikitnya dua bulan.
Sigit mengakui bahwa waktu 17 hari untuk mengurus perizinan usaha masih terbilang lama. Sebab, di Singapura, waktu yang dibutuhkan untuk membuat perizinan hanya tiga hari. Karena itu, lanjut dia, pemerintah sedang mengusahakan agar di masa mendatang waktu untuk membuat perizinan bisa lebih dipersingkat menjadi tujuh hari saja.
Selain mempersingkat waktu, lanjut Sigit, PTSP juga dapat menghemat biaya. Sebab, di kantor PTSP, sudah ada kepastian biaya yang harus dibayar masyarakat. Tidak akan ada lagi pungutan liar. "PTSP merupakan langkah efektif dalam mencegah KKN," ujar Sigit lagi.
Hingga saat ini sudah ada 458 PTSP yang terbentuk di Indonesia. Jumlah itu setara dengan 87 persen dari total target 530 PTSP di seluruh Indonesia. Dia berharap, di akhir tahun 2013 ini semua wilayah sudah memiliki PTSP yang sesuai dengan standar kualitas pelayanan.