Selasa 12 Mar 2013 09:46 WIB

LSM Tolak RUU Ormas

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Fernan Rahadi
Tolak RUU Ormas (Ilustrasi).
Foto: IST
Tolak RUU Ormas (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Koalisi Kebebasan Berserikat (KBB) bersikukuh agar pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas. Direktur Monitoring Pusat Studi Hukum dan kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mendukung penolakan disahkannya RUU Ormas.

Bahkan, kata dia, Komnas HAM menyimpulkan RUU Ormas dapat menjadi ancaman atas hak kebebasan berserikat. Karena itu, ia menyarankan, pemerintah lebih baik menghentikan pembahasan RUU Ormas. “Kami merekomendasikan pembentukan UU Perkumpulan,” kata Ronald, Selasa (12/3).

Sepanjang pengamatan KBB, RUU Ormas memang mengalami sedikit kemajuan, tapi tidak memiliki perubahan secara mendasar dalam hal pembatasan. Sehingga dapat disimpulkan, alasan penggantian UU 8/1985 tentang Ormas tidak terpenuhi.

Lebih tepat, sambungnya, pemerintah dan DPR segera membahas pembuatan RUU Yayasan dalam prolegnas 2013. Karena kalau hal itu dilakukan, menurut dia, pengaturan sebuah organisasi tidak berbasis anggota. Dan, untuk UU Perkumpulan untuk mengatur organisasi berbasis anggota.

“Pembatalan RUU Ormas juga tidak akan membuat kehidupan sosial kemasyarakatan menjadi kelam,” ujar Ronald.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement